Walikota Tangsel Akan Tunjuk PLt DLH Agar Program Berjalan
Cipasera - Setelah Direktur PT EEP SYM ditetapkan tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah dan angkutan sampah kemarin, kini giliran Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Tangsel WL juga ditetapkan status yang sama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa 15/4/25
Penetapan WL sebagai tersangka juga diikuti dengan penahanan dirinya di Rutan Kelaa IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Saat menunggu masuk mobil tahanan, wajah WL tampak kuyu. Ia mengenakan rompi tahanan. Kantung matanya melorot warna coklat tua seperti kurang tidur.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekrena, WL dan Direktur PT EPP inisial SYM melakukan persengkongkolan korupsi pengelolaan sampah dengan mengakali proses tender dengan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah di Tangsel.
PT EPP, kata Rangga, yang mulanya bergerak dalam usaha pengangkutan sampah diminta oleh WL membuat PT dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah. SYM pun menyanggupi. Tender senilai Rp 75,9 miliar lalu dibagi dua, anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.
WL dan SYM lalu mendirikan CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Sulaeman, tukang kebunnya ditunjuk sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama, CV didirikan pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor
CV BSIR ini didisain oleh dua tersangka sebagai subkontraktor untuk proyek pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas. Akibat itu, WL dan SYM pun jadi tersangka.
Reaksi Walikota.
Menanggapi anak buahnya jadi tersangka, Walikota Benyamin mengatakan, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap pegawai Pemkot Tangsel yang terlibat kasus ini kooperatif.
Dirinya kepada jajarannya sering pesan, jangan pernah menabrak aturan. "Kalau menabrak aturan maka kita yang akan ditabrak oleh aturan," Kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, kata Benyamin, pihaknya akan mencari Plt DLH untuk mengganti WL.
"Pastinya untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, saya mencari Plt agar program dan kegiatan yang telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik," kata Benyamin.
Namun begitu, mantan Wakil Walikota dua periode saat ditanya kapan menunjuk Plt DLH hanya menjawab pendek. "Setelah saya menerima surat tembusan penetapan tersangka," ungkapnya. (Red/tn)