SYM Ditahan Kejati Banten, Kepala DLH Tangsel Belum Tersangka.
SYM saat digiring menuju mobil tahanan
Cipasera - Direktur PT EEP SYM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 M di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Banten pada Senin, 14/4/2025 di Kantor Kejati Jalan Jaksa Agung R.Suprapto, Curug, Kota Serang Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, SYM diduga kuat melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar tersebut.
"Tersangka SYM bersekongkol dengan WL untuk mengurus perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EPP tidak hanya memiliki izin jasa pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah," ungkap Rangga, Senin (14/4/2025).
Proyek tersebut terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp25,2 miliar. PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana proyek, namun Kejati Banten menemukan adanya dugaan manipulasi administratif agar perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.
Dalam penyidikan, SYM dalam aksinya, pada Januari 2024 bertemu di Bogor dengan WL dan H. Agus Syamsudin. Dalam pertemuan itu dibahas pendirian CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV tersebut diduga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan proyek, meski tidak memiliki kapasitas yang memadai.
Tidak itu saja, dalam perkembangan selanjutnya, PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan kontrak dalam pengangkutan sampah. Semua sampah yang menjadi pekerjaannya tidak diproses di TPA sesuai standar, malah mengalihkan pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR. Hal itu melanggar terhadap klausul kontrak.
Atas perbuatanya SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Namun dalam rilis Kejati, Kepala DLH Tangsel WL yang disebut bersekongkol belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rangga Adekresna menyatakan WL masih didalami keterlibatannya. “Masih diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.Tim masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari KAP. Besoklah," ujar Rangga. (Red/t/d)