Walikota Tangsel Akan digugat Muhamadyah dan Masyarakat Sipil. Lili Pintauli Cacat Hukum
Cipasera - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan bersama LBH Keadilan AMSAT dan Perkumpulan Paralegal Tangsel tak bisa menerima pengangkatan eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum Walikota Tangerang Selatan.
Untuk itu, mereka menyatakan sikap, menolak Lili Pintauli meminta Walikota Tangsel Benyamin Davnie diminta segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli.
"Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak yang bersih," kata Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna, Senin, 28/4/2025.
Alvin menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan penunjukan Lili Pintauli Siregar, mengingat rekam jejaknya yang diduga kurang baik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK. Alvin merujuk pada temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu yang menyebutkan adanya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK, Kedua, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada Pertamina, terakhir tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterima.
"Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Alvin.
Selain itu, kata Alvin Esa Priatna, pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan cacat hukum. Hal itu didasarkan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara jelas melarang mantan Pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak tanggal pengunduran diri.
"Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 dan disetujui Presiden pada 11 Juli 2022. Artinya, hingga saat ini, yang bersangkutan masih terikat larangan untuk menduduki jabatan publik," tegas Alvin.
Menyikapi hal ini, Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangerang Selatan mendesak Walikota Tangerang Selatan untuk segera menganulir pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus.
Alvin Esa Priatna menegaskan bahwa jika Walikota tetap mempertahankan keputusannya, maka Majelis Hukum dan HAM bersama elemen masyarakat sipil Kota Tangerang Selatan akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.
"Kami meminta Walikota untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mengganti Lili Pintauli Siregar dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki permasalahan hukum," pungkas Alvin. (Red/rt)