LBH Keadilan: Pengangkatan Lili Pintauli Cacat Hukum. Ganti !

         Hamim dan Lili (Foto Kolase)


Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menunjuk 8 orang sebagai Staf Khusus di berbagai bidang. Pos itu salah satunya diisi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang mengsisi pos Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.

Atas hal itu, LBH Keadilan mempertanyakan penunjukan Lili. Mengingat Lili diduga memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie SH, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu Tumpak H Panggabean menyebut, Lili telah melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina.

Kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina. Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.

"Terkait  tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan megadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik," ungkap Hamim dalam pernyataan tertulisnya di Tangsel 25/4/2025.

Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang sempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat,  pegangkatan Lili sebagai Staf Khusus cacat hukum. Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya.

Dikatakan Hamim, pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik”.

Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022, dan kemudian pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. 

"Sehingga jelas bagi  Lili hingga saat ini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik," tegas Hamim.

LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih. (red/rl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel