Disambut Antusias Pemutihan PKB Bermotor di Tangsel.
Cipasera - Program Pemerintah Provinsi Banten terkait kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai berlaku hari ini. Kamis10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No.170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid disebutkan, pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu, (1). pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
(2). Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Tampaknya program tersebut disambut antusia warga Tangsel. Sejumlah kantor perwakilan Samsat Tangsel ramai dikunjungi.
"Ya benar. Saya datang untuk bayar, ikut pemutihan. Hanya bayar sekali. Meringankan sekali," kata Ato, warga Ciater di Samsat Serpong. (Red/t)