Mengulik Aliran Dana Korupsi, Wahyunoto Diusulkan Jadi Justice Collaborator.

      Tersangka WL dan Aparat Kejati.


Cipasera - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Selasa, 15/4/2025

Menurut Ketua  LBH (lembaga bantuan hujum) Keadilan Tangsel Abdul Hamim Jauzie,  penetapan  Wahyunoto  Lukman sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

“Kami mengepresiasi Kejati yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan” kata Abdul Hamim Jauzie (15/4/2025)

Selain itu,  LBH Keadilan menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas. "Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karen itu, Kejati Banten harus mengembangkan penyidikan" kata Hamim menambahkan. 

Dan guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan mendorong Wahyunoto Lukman  yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum. 

Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. "Tersangka diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya, siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga tidak hanya Kepala Dinas yang harus mempertanggungjawabkannya," tegas Hamim.

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan menawarkan diri untuk mendampingi Kepala Dinas sebagai penasehat hukum apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC.

“Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi Penasehat Hukumnya” tambah Hamim.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan bersekongkol melakukan korupsi proyek pengeloaan dan angkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.  Penetapan tersangka Wahyunoto ini diharapkan menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membongkar praktik korupsi di wilayah kerjanya.(red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel