Bulan Ramadhan, PoL PP Tangsel Jaring 7 Pasangan "Ilegal" Di Kost
Cipasera - Sat Pol PP Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras dan asusila di Serpong Utara, Serpong, dan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat 28/3/2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Muksin Al Fahri mengatalan, razia ini untuk menanggulangi permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat.
Pada titik pertama, petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Alam Sutera. Di sana, petugas menemukan sebanyak 112 botol miras, yang terdiri dari berbagai jenis seperti Bir Bintang, draft Bir, dan Guinness.
Razia ke titik kedua, yakni sebuah warung remang-remang kawasan Pondok Kacang yang berbatasan dengan wilayah Serpong. Di lokasi tersebut, aparat menemukan 76 botol miras ilegal, dengan merek Guinness dan Anker.
"Warung ini diketahui sering dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah pihak untuk melakukan kegiatan yang melanggar norma hukum," kata Muksin.
Tidak hanya berhenti di situ, razia di titik ketiga tak kalah memprihatinkan, yaitu sebuah kost-kostan yang diduga telah disalahgunakan sebagai tempat prostitusi dan asusila.
"Petugas mengamankan 16 orang. 9 wanita dan 7 pria. Disitu ditemukan juga alat kontrasepsi, yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi terorganisir," ungkap Muksin, Jumat 28/3
Mullksin menambahkan razia bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktivitas ramadhan dengan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas ilegal.
Untuk itu Sat Pol PP akan terus mengintensifkan pengawasan di seluruh wilayah Serpong Utara, Serpong, dan Pondok Aren untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. (Red)