Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Bermotor. Catat Tanggal Mulainya
Berbagai jenis motor ( ilustrasi)
Cipasera – .Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada, yang mengatur pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi masyarakat dengan tunggakan, tanpa memandang lamanya keterlambatan.
Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, berapa pun jumlah tahun keterlambatannya, akan mendapatkan pembebasan denda asalkan mereka membayar pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir.
“Tak peduli berapa lama tunggakan pajaknya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir,” kata Gubernur Andra Soni, Kamis 27/3/2025.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini setelah Idul Fitri 1446 H.
Pelaksanaan pemutihan PKB dijadwalkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
• Berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB sejak tahun 2024 ke belakang.
• Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
2. Pembebasan Sanksi PKB
• Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk tahun pajak 2025.
3. Pengecualian
• Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan.
“Dana dari pemutihan PKB akan kami gunakan, antara lain, untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Banten, sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan pembangunan di tingkat desa dapat ditingkatkan,” terang Gubernur Andra Soni
Diharapkan kebijakan ini mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.(red/*)