Kepsek dan Komsek Se- Tangsel "Ditatar" Anti Korupsi. Peserta Menandatangani Surat Pernyataan
Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berusaha melakukan pembinaan terhadap aparaturnya agar dapat mencapai clean govermen. Dan hal itu diikuti pula oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.
Oleh karena itu beberapa hari lalu Dindikbud menggelar diskusi pemahaman anti korupsi yang diikuti seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri, SMPN dan Komite Sekolah (Komsek) se - Tangsel
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni mengungkapkan, sesungguhnya instansi yang dipimpinnya sebelum acara tersebut telah melakukan sosialisasi terkait gratifikasi, korupsi serta tentang batasan sumbangan untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP).
Hasil dari sosialisasi itu cukup bagus. Jarang terjadi ada pungutan. Hanya saja, kalau ada satu kejadian, itu dikarenakan masih ada yang kurang pemahamannya mengenai aturan yang sudah disosialisasikan.
Dijelaskan oleh Deden, kadang-kadang ada istilah larangan yang tak dipahami. Misalnya, pemutihan atau sumbangan di sekolah, tidak semua memahami aturannya. "Akibatnya, orang tua merasa terbebani, padahal ada batasan yang harus dipatuhi," ungkap Deden saat ditemui wartawan, Rabu (12/3-2025).
AKP Nur C, Kadis Deden Deni, Vivi ErlindaUntuk itulah, tambah Dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel kini memperketat pengawasan agar ketidakmengertian semacam itu tak terulang lagi.
Karenanya up date hal tersebut diperlukan dan Dindikbud Tangsel mengundang Tim Saber Pungli dari Polres Tangsel AKP Nur Cholik dan Paksi Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Tangsel Vivi Erlinda memberi paparan hukum pungutan dan konsekvensinya, bertempat di aula SMPN 11, Serpong, Kamis 13/3/2025.
Menurut Vivi Erlinda, soal larangan pungutan di sekolah- sekolah sudah ada aturan dan ketentuannya di Peraturan Walikota No 40 tahun 2020 dan Permendikbud No 44 tahun 2017.
"Intinya, perwal tersebut sudah jelas mengatur larangan untuk pungutan di sekolah Tangsel. Juga sanksi yang diterima bagi yang melanggar," kata Vivi Erlinda. Vivi juga menambahkan, rujukan itu dipertegas larangannya dalam Permendikbud No 44/2017.
"Apa yang disebut sumbangan dan pungutan jelas difinisi dan larangannya. Ada di permendikbud. Termasuk nominal yang dilarang " tambah Vivi. "Sementara sanksi dan konsekvensi hukumnya bagi yang melanggar ada, dan bisa diproses."
Di pihak lain, AKP Nur Cholik secara singkat mengatakan, penindakan terhadap pelaku pungli itu pidana. Dan pihaknya di Tim Saber Pungli memiliki pemantau untuk pengawasan hal ini. Hanya saja masih perlu juga laporan masyarakat. "Saber pungli, ya ada intel, ada aparat lain, untuk pengawasan," ujar Nur Cholik.
Dalam penutupan acara tersebut, Kadis Dindikbud Tangsel Deden Deni mengingatkan para Kepsek dan Komite Sekolah yang telah mendatangani Surat Pernyataan. Bahwa surat itu punya konsekvensi hukum dan sanksi lain.
"Surat pernyataan itu isinya mengikat tentang sumbangan dan pungutan. Bapak -Ibu harus siap mempertanggungjawabkan," kata Deden. Dan ia berharap, "Setelah mengikuti pencerahan dari nara sumber, tidak ada lagi berita atau informasi tentang sumbangan dan pungutan yang tidak sesuai." (Ad)