Mengemas Minyakita Ilegal, AN Ditangkap Terancam Dihukum 5 Tahun
Petugas mengukur isi kemasan saat jumpa pers
Cipasera- Seorang pria paruh baya berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pengurangan takaran dalam mengemas minyak goreng merk Minyakita dan Djernih, Rabu 12/2/25.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isinya.
Penyidik menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi tempat AN. Dan AN diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut yang mestinya berisi 1 liter namun dikurangi 280-300 mililiter.
"Hasil uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Dan pelakunya inisial AN yang kita amankan," paparnya Wiwin Rabu (12/3/2025).
Tersangka AN, kata Wiwin, ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi itu. AN mengakui praktik yang dilakukannya tidak memiliki izin edar, termasuk dari BPOM. AN diduga memproduksi minyak yang kurang takaran ini lalu dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.
Adapun barang bukti yang disita mulai mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih, hingga timbangan. Tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. AN terancam penjara 5 tahun penjara.(red/dtk)