Belum Ada Tersangka, Kejati Banten Dinilai Lamban Tangani Korupsi DLH Tangsel

      Kadis DLH Tangsel belum diperiksa. 

Cipasera - Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 75 M lebih. 

Lambannya kasus tersebut disebabkan,  hingga hari  belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kadis DLH Tangsel Belum diperiksa tim penyidik. Padahal Kejati sendiri mengaku sudah memeriksa 37 orang  saksi. 

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul,  keterlambatan  Kejati dalam penetapan tersangka dapat memunculkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu yang mempengaruhi jalannya proses hukum. 

Wajar saja bila sekarang publik, kata Adib,  mulai mempertanyakan integritas Kejati Banten dalam bekerja. Tidak hanya itu, profesional pun kini dmulai dipertanyakan pula. 

"Kasus-kasus dugaan korupsi di Banten yang bergulir dalam waktu lama tanpa kejelasan semakin memperkuat asumsi publik bahwa ada faktor di luar hukum yang mempengaruhi Kejati Banten," ungkap Adib kepada wartawan,  Rabu (12/3/2025).

 Pengamat yang mantan jurnalus itu, lalu   mencontohkan kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga ditangani Kejati Banten, yang  ditangani saat jelang Pilkada 2024, padahal kasus tersebut sudah berjalan sejak 2011. 

"Kasus itu juga seperti hilang ditelan bumi," kata Adib.

Melihat fenomena ini, tambah Adib, menunjukkan pola yang sama di mana kasus-kasus besar cenderung muncul atau menghilang sesuai dengan dinamika politik yang berkembang.

Pola semacam ini bisa menimbulkan anggapan bahwa Kejati Banten lebih menyerupai "tukang masak" yang dapat mengolah dan menyajikan kasus sesuai pesanan. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dihubungi wartawan melalui Whatshap belum menjawab kapan kasus korupsi Rp 75 M di DLH Tangsel pelakunya ditetapkan tersangka. (Red/D/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel