Selama Ramadan ASN Pemkab Tangerang Kerja 5 Hari Seminggu
Cipasera -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk bulan ramadhan hanya bekerja lima hari dalam satu minggu.
Hal itu terungkap dalam Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2025 yang isinya mengatur dan menyusesuaikan jam kerja di bulan Ramadan.
Dikutip dari laman resmi Kab Tangerang Banten, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan mengatakan, dalam Perbup nomor 2 tahun 2025, Jam kerja ASN telah diatur selama bulan suci Ramadan, yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) sistem kerjanya lima hari kerja, Senin sampai Kamis. Masuk jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Waktu istirahat, jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam," kata Hendar, di Tangerang , Minggu 02/03/2025.
Kendati demikian, Hendar menegaskan untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.
Menurutnya, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," Kata Hendar.
Dia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama ibadah bulan ramadan. (Red/)