Kendaraan Dinas Tangsel Dilarang Untuk Mudik. Kadis Diminta Pantau

 

Cipasera - Saat moment Lebaran 2025,  Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot), menggunakan   fasilitas kendaraan dinas  untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan liburan. 

Hal itu dikatakan  Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahjo. Dan untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan  Surat Edaran. Tujuannya  agar Pegawai ASN di  Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Dia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah (kepala dinas) bertanggung jawab untuk memantau dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

ASN yang melanggar larangan penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya meminta kepada seluruh kepala opd mengawasi.  Sanksi akan diberikan kepada pegawai yang melanggar," pungkas Bambang. (Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel