9 Warga Padarincang Ajukan Gugatan Praperadilan

 
     Protes warga Cibetus.

Cipasera -  Sejumlah warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang  akhirnya menempuh jalur hukum. Melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka yang menggugat adalah  Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi. Dan gugatan tersebut diwakilkan kepada  Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Rizal Hakiki, salah satu anggota TAUD mengatakan  gugatan sudah diajukan. Praperadilan merupakan satu-satunya cara untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Karena pada proses penangkapannya, Polda Banten diduga telah menyalahi prosedur.

"Ini salah satu mekanisme yang disediakan hukum acara kita. Satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus," kata Rizal seperti dikutip Antara, Rabu, 5/3/2024.

Menurut Rizal, kesembilan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kandang ayam tanpa dilakukan pemanggilan pendahuluan, seperti diperiksa sebagai saksi ataupun sebatas klarifikasi. Tetapi semuanya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka begitu saja. Dan  kesembilan warga tersebut juga selama ini tidak diperkenankan mendapatkan pendampingan hukum.

"Warga juga selama proses ini tidak pernah tahu soal yang dituduhkan," jelasnya.

Diungkapkan lebih jauh, dari 15 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan diajukan hanya untuk sembilan warga. Sebab lima warga lainnya masih di bawah umur dan satu warga baru ditangkap oleh Polda Banten pada 28 Februari. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel