Menteri Agraria Diduga Lindungi Aguan dab Oligarki

 

Cipasera — Advokat Akhmad Khozinuddin mengaku tak percaya jika sertifikat tanah yang berada di atas laut Tangerang telah dibatalkan. Ia menyebut pemerintah telah bohong.

“DPR juga dibihongi oleh menteri,” kata Akhmad dalam YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Cipasera - Pengacara Akhmad Khozinudin menuding dua menteri Presiden Prabowo  kinerjanya dinilai buruk lantaran mengambil dua posisi dalam menangani kasus pager laut Tangerang, Banten. 

Yang pertama, bekerja mencari dukungan politis ke publik, yang kedua  bekerja menyelamatkan oligarki. 

Akhmad secara gamblang menyebut, dua menteri tersebut, yaitu Menteri  Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Tranggono dan Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPB) Nusron Wahid.

“Saya melihat menteri itu mengambil posisi dua kepentingan. Satu sisi ia ingin mengambil benefit politik dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti dengan berbagai tindakan,” kata Akhmad seperti diucapkan dalam channel Abraham Samad. 

Tetapi di pihak lain, Dia menilai, menteri tersebut juga ingin menyelamatkan kepentingan oligarki. Dalam hal ini Aguan atau Agung Sedayu Group.

Hal itu bisa disimak, dua pernyataan menteri yang sama, yakni Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP, yang kedua Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.

Dua-duanya kompak mengklasifikasi bahwa tanah yang ada di laut dan dipagari itu adalah tanah musnah.Padahal kalau itu dikatakan tanah musnah, itu membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan. Terkena abrasi kemudian tanah musnah.

“Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Grup itu,” ungkap Akhmad.

Dalam penyelesaian sertifikat laut. Ia menduga,  ada upaya menyelematkan sertifikat tersebut.

“Saya awali dari sertifikat laut. Pertama ada inkonsistensi, dia berusaha untuk menyelamatkan sertifikat itu agar kelak bisa mengambil hak untuk rekonstruksi atau reklamasi,” ucapnya.

Saat pemerintah gembar-gembor telah menemukan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) di atas laut. Ia bilang tidak langsung dicabut.

“Setelah dia nyatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu secara material dan faktual ada  di laut. Itu tak serta merta dicabut. Hanya 50, sisanya mau tetap dipertahankan,” ucapnya .

“Kedua, tiba-tiba dia membuat klarifikasi ada 191 yang tidak bisa dibatalkan. Karena ada di batas garis pantai,” tambahnya.

Lantaran itu, ia pun  menantang "uji nyali"  Menteri ATR/BPN untuk menggunting sertifikat dimaksud di hadapan publik. "Prlihatkan sertifikatnya satu per satu. Atas nama anak usaha Agung Sedayu. PT nya apa, luasnya berapa, gunting. (Red/fajar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel