Mulai 24 Maret Angkutan Barang Dibatasi



 Cipasera - Operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik akan dibatasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Pembatasan tersebut  berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely dalam sosialisasi angkutan barang di Kota Tangerang. Dan  yang terkena pembatasan di antaranya angkutan tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Sementara, ada ruas jalan yang menjadi area pembatasan yakni jalur mudik seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.

“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal. Terlebih pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik,” kata Suhaely, Kamis 20/3/2025.

Ia menjelaskan jika pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” ujarnya. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel