Pemerintah Tak Beri Bantuan Hukum Pejabat Yang Terlibat Kasus Sampah DLH
Pilar SI
Cipasera – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang terlibat kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai Rp 75 Miliar. Sebab, itu bukan perkara pemerintahan tapi pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan tiap orang.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat diminta pendapatnya oleh wartawan terkait penyidikan oleh Kejati Banten atas dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah DLH Tangsel di gerbang Gedung Pemerintah Kota Tangsel, Ciputat, Jumat 7/1/2025.
Menurut Pilar, Wali Kota Benyamin Davnie juga telah menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum.
"Kalau ada pelanggaran hukum, ya harus mengikuti proses. Pimpinan tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk masalah seperti ini (sampah LH)," kata Pilar dengan ekpresi wajah serius.
Untuk itulah, pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini dapat mengikuti proses hukum dengan baik agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
"Proses hukum harus dijalani sesuai aturan," ujar sarjana arsitektur ini.
Pilar menambahkan, dengan adanya kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel di Jatiwaringin, Kab Tangerang, dampaknya tidak berpengaruh secara langsung atas kebersihan di Kota Tangsel. Sebab hal itu soal teknis di lapangan. Jadi operasional pembuangan sampah di Tangerang Selatan harus tetap berjalan lancar meskipun ada permasalahan hukum.
"Setiap hari ada ratusan ton sampah yang harus dibuang. Jangan sampai permasalahan ini mengganggu proses operasional," kata Pilar. "Soal teknis kerja sama dan kontrak pengelolaan sampah, langsung tanyakan ke bidang sampah di DLH." ( Red/t)