Prof Zudan: Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Stafsus.

 
    Prof  Zudan 

Cipasera - Staf Khusus (stafsus) atau tenaga ahli untuk pemeritah daerah pada tahun ini tidak ada lagi dan  harus dihentikan. Kepala daerah yang masih mengangkat stafsus   akan dikenakan sanksi. 

Larangan pengangkatan stafsus tersebut dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh. 

Kata Dia,  setelah  kepala daerah terpilih dilantik, dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli . Hal  ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” kata  Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu lalu.

Ditambah oleh Prof. Zudan,  pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” pungkasnya. (Red/ach)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel