KPK Sita Apartemen di Tangsel Senilai Rp 20 M
Cipasera - Juru Bicara KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya menyita enam apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keenam apartemen tersebut terkait dugaan kepemilikan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Penyitaan Enam apartemen itu dilakukan lembaga antirasuah dalam operasi pekan ini, yang nilainya diperkirakan sekira Rp 20 miliar.
"Kami sampaikan pada Minggu ini KPK telah menyita 6 apartemen yang berlokasi di Tangsel senilai kurang lebih Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (18/1/2025).
Ditambahkan Tessa, 6 apartemen yang disita ini diyakini KPK memiliki keterkaitan atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang tengah diusut.
"Enam apartemen diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," ungkap Tessa.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah 2 rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor di Jabodetabek pada 16 dan 17 Januari 2025. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen.
Masih menurut Tessa, uang tunai yang disita bila dirupiahkani sekitar Rp100 juta. Penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan kasus investasi bodong PT Taspen.(red/sd)