HGB Di Laut Tangerang Ilegal. 234 HGB Dimiliki PT IAM
Cipasera - Terungkap fakta- fakta baru setelah pagar laut yang membentang sekira 30,6 km di perairan Tangerang dibongkar TNI. Ternyata, pagar laut tersebut diduga untuk batas tepian. Sebab area batas tepian laut yang menyatu dengan bibir pantai PIK 2, kini sudah dikapling- kapling memiliki HGB (hak guna bangunan). Dan pemilik HGB tersebut adalah milik perusahaan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Katanya, terdapat 263 bidang area perairan di laut Tangerang, Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Salah satu perusahaan yang mengantongi HGB laut itu, PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.
PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Dari laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, tercatat emiten berkode PANI itu satu perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.
"Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen," bunyi laporan tersebut.
Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga tercatat memiliki sertifikat HGB pagar laut. Dari total 263 bidang tanah yang besertifikat HGB, sebanyak 234 bidang di antaranya dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini juga ternyata terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Dilansir CNNI, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Bisnisnya, mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial.
Saham perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, yang masing-masing kepemilikan sahamnya sebesar Rp2,5 miliar.
Berdasarkan data perusahaan, dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur, yakni Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Belly dikenal sebagai perwakilan dari Agung Sedayu Group. Sementara Freddy Numberi dikenal luas di kalangan pemerintahan, mengingat ia mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di dunia bisnis, Freddy juga tercatat sebagai salah satu direktur Agung Sedayu Group.
Corporate Secretary and Investor Relations PIK 2 (PANI) Christy Grasella saat diklarifikasi terkait kepemilikan sertifikat HGB itu tapi yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.
Terkait, mengenai terbitnya HGB di laut Tangerang, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).
Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum. Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar.
Ia lantas menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). (Red/cnni)