Buntut Pager Laut, Pejabat dan Pegawai Badan Pertanahan Kab Tangerang Dipecat

      Pager laut yang disertifikatkan (foto: ist)


 Cipasera  --- Luar biasa, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertindak tegas. Dia memecat  8 pejabat Badan Pertanahan dan Agraria dan Tata Ruang Kab Tangerang Banten.

Para pejabat dan pegawai yang dipecat adalah meteka  yang terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (HGB/SHM) di atas laut wilayah Tangerang.

Yang membuat perhatian, mereka yang dipecat ada mantan Kancab, Kepala Seksu dan lain lain. Berikut daftar pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipecat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

1.JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu. 

2.SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. 

3. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

 4. WS, Ketua Panitia A. 5. YS, Ketua Panitia A. 6. NS, Panitia A. 

7. LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

 8 KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pend

Dalam penjelasannya di hadapan wartawan, Nusron mengatakan, dari delapan  pejabat dan pegawai BPN yang terlibat penerbitan HGB dan SHM di atas laut pesisir Tangerang, enam di antaranya diberhentikan dari jabatan.

"Pemberian sanksi kepada pejabat dan pegawai BPN setelah Inspektorat Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat," kata Nusron tegas. 

Nusron juga mengatakan di depan  Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025), bahwa pihaknya  memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya.

Selain itu,Nusron  menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan kepada pejabat dan pegawai merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan.

Dia juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih di laut Tangerang mencakup 16 desa. Namun, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.

Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, masih dalam proses pasti nambah.

Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.

“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron. (Red/fjr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel