Aparat Kepolisian Tangsel Diminta Memproses Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pengacara

      Menunggu proses di Polres


Cipasera - Pelaporan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Dan praktisi hukum angkat bicara.

Menurut Ketua LBH Keadilan Tangsel Abdul Hamim Jauzie SH,  dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum pengacara tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangsel oleh seorang karyawan melalui kuasa hukumnya, dengan nomor Laporan Polisi TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA per tanggal 13 Januari 2025.

"Sudah benar, ini pelapor melakukan laporan dugaan penipuan. Dan itu harus segera ditindaklanjuti oleh polisi karena ini menyangkut dengan perkara sebelumnya," ujar Hamim kepada awak media, Rabu (15/1).

Hal itu, kata Hamim bila melihat kronologi kasus tersebut. Bahkan  kasus tersebut lebih dari sekadar penipuan dan penggelapan.

"Bahkan menurut saya bisa juga masuk pemerasan mungkin ya. Menurut saya bisa, ini kan gak fair ya (Terlapor-red) katanya mau cabut (laporan) kemudian ternyata tidak. Malah minta (sejumlah uang-red) lagi, minta lagi, dan mengancam mau meneruskan perkaranya. Menurut saya juga bisa juga penggelapan," kata Hamim. 

Dengan tegas, Hamim menyatakan bahwa dalam kasus ini, polisi harus segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Iya, kalau masih proses lidik memang tidak ada batasan waktu tapi saat ini kan Kepolisian ini kan sedang disorot kinerjanya ya. Semestinya polisi segera merespons," tegas Hamim.

Selain itu, Hamim juga mempertanyakan kredibiltas oknum pengacara yang menjadi terlapor dalam kasus ini. 

"Saran saya oknum lawyer tersebut diadukan saja juga secara etik di organisasi profesinya. Dugaan saya itu sudah kena (melanggar-red)," ungkap Hamim. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari kepolisian. Cipasera.com sudah berusaha mengonfirmasi Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil namun belum ada respons. 

Sebelumnya, seorang karyawan swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan hingga merugi  puluhan juta rupiah. 

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban mengutus kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi ke Polres Tangsel , Senin (13/1).(red/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel