Kepala BPKAD Banten Akui Diperiksa Kejaksaan Tinggi
Cipasera - Dua pejabat tinggi Pemprov Banten, yakni Al Muktabar dan Kepala BPKAD Rina diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten. Rina telah diperiksa 15 Januari lalu.
Tidak hanya dua pejabat, ada 5 pejabat lain yang juga diperiksa.
Hal tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna di kantornya.
"Perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa," kata Rangga Adekresna dilansir Tribun, Kamis (30/1/2025).
Rangga enggan menyebut para pejabat tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan. Tapi
Semua pejabat tersebut diperiksa untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar.
Namun sebuah sumber menyebutkan, pejabat lain tersebut, diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa dia telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ya dimintai keterangan," singkat Rina melalui pesan instan.
Sementara untuk Al Muktabar, Kejati Banten mengatakan akan juga dimintai keterangan. Al Muktabar adalah Pj Gubernur pada periode tersebut.
"Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur," ungkap Rangga.
Kejati Banten, kata Rangga memulai penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. (Red/tbns)