Somasi Telah Dilayangkan. Kepada Wartawan, Oknum Dishub Minta Maaf
Adrian (tengah)
Cipasera - Kantor Hukum Inung WS & Partner baru-baru ini memberikan peringatan tegas atau somasi terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial A yang diduga telah menyebarluaskan identitas pribadi kliennya dalam kasus hoaks.
Korban berinisial D melalui kuasa hukumnya, Inung Wondo Saputro menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
“Sebagai kuasa hukum dari klien kami, Kantor Hukum Inung WS & Partner Advocate – Legal Consultant telah melayangkan surat somasi kepada Saudara A pada Kamis, 23 Januari 2025,” terang K.R.A.T. Inung Wondo Saputro melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/01/25).
“Somasi ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran data pribadi tanpa izin, dan menyebarkan informasi bohong yang memicu kebencian maupun permusuhan,” kata dia.
Meski begitu, Inung menegaskan bahwa saudara A diduga menyerang kehormatan kliennya dengan menyebarkan tuduhan tidak berdasar melalui media elektronik.
Bahkan, A melakukan penyebaran data pribadi kliennya tanpa izin yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyebarkan informasi palsu yang memicu kebencian atau permusuhan.
“Dalam era digital saat ini, penyebaran informasi secara sembarangan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, terutama ketika menyangkut data pribadi seseorang,” ungkap Inung.
Inung menegaskan, bahwa pihaknya memberikan waktu hingga Senin 27 Januari 2025, pukul 00.00 WIB, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Jika tidak ada itikad baik, kata Inung, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Selatan, mengingat telah terpenuhinya unsur pidana dan adanya dua saksi yang mendukung.
Sebelumnya, pegawai Dishub Tangsel Adrian kepada beberapa wartawan mengklarifikasi dan minta maaf, bahwa apa yang dilakukan untuk menanyakan kepada sejumlah orang untuk mengetahui, siapa sosok pemilik kartu pers dan indentitas pribadi tersebut. "Meski begitu saya minta maaf," kata Adrian, Kamis 23/25.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, oknum Dishub Tangsel tersebut diduga menyebarkan data pribadi seorang wartawan berinisial D berupa KTP lengkap dengan NIK, Id Card pers dan voicenote seseorang dengan nada menyudutkan terkait kabar hoaks kasus pemerkosaan. (red/hm)