PBHI dan LBH Muhamadyah Minta Pelaku dan Pemilik Pagar Bambu Ditangkap dan Diadili
Cipasera - Pagar bambu di laut wilayah Kabupaten Tangerang sekira 30 km ditinjau oleh PBHI bersama LBH PP Muhammadiyah serta Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (13/1/2025).
Seusai meninjau ketiga tim oraganisasi itu mengatakan, pembuat pagar laut tersebut harus ditelusuri dampai dapat. Dan jangan berhenti di situ, otak atau inisiatornya harus ditangkap.
"Info yang kami dapat dari nelayan setempat, pagar bambu itu dipasang sekitar lima bulan lalu," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Julian menambahkan, Jika malam hari pagar bambu yang berada di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, membahayakan nelayan. Sebab pagar yang melintang itu tak dilengkapi dengan pelang, lampu atau petunjuk lainnya. "Pagar ini, tak hanya menghalangi nelayan yang akan melaut. Tapi membahayakan nyawa nelayan," ungkap Julius, Senin 13/1/25
Ketika ditelusuri ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tak ada izin alias ilegal. Anehnya lagi, pagar ini tak diketahui pemiliknya. "Tidak ada pemiliknya, sehingga melanggar ketentuan administrasi dan pidana," ungkapnya.
Selanjutnya, PBHI mendesak aparat penegak hukum segera memproses pemasangan pagar laut ini. "Bongkar dan pidanakan pemasang pagar ilegal ini. Termasuk otaknya karena sangat mengganggu nelayan tradisional," kata Julius.
Selain itu, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tak ada izin alias ilegal. Yang aneh, pagar ini tak diketahui pemiliknya. "Tidak ada pemiliknya, sehingga melanggar ketentuan administrasi dan pidana," ungkapnya.
Namun, setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi, Dirjen KKP Pung Nugroho Saksono mengaku kini pihaknya sudah tahu pemilik pagar bambu di laut ini, setelah menerjunkan tim investigasi.
Walau demikian, Ipung masih enggan menyebutkan siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu. Karena, informasi ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.
"Setelah wawancara dengan beberapa nelayan, ada titik terang dan kami sudah kantongi nama- namanya. Kami akan lapor ke pimpinan dulu untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujar Pung Jumat (10/1/2025).
KKP kini telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) itu. Karena itu tadi, tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain ornas dan LSM, pagar laut tersebut menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). a. "Kami sedang memeriksa laporan ini, termasuk dugaan pembangunan tanpa izin. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengumpulkan data," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq .
Hanif memastikan, KLH akan memproses kasus ini sesuai hukum. Dia mengaku telah memanggil Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk mempelajari fakta-fakta di lapangan.(red/inl)