BKD Banten : Sejumlah Pegawai Lakukan Pelanggaran Berat dan Tindak Pidana
Cipasera - Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, ada tujuh orang yang diberhentikan dengan hormat (PDH).
Selain itu, dari tiga orang PNS ada satu orang tercatat PDH dan dua orang lagi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS atas tindak pidana.
Disebutkan oleh Aan, ASN yang melakukan pelanggaran adalah yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga mencederai integritas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN.
Sedangkan untuk tindak pidana, adalah mereka yang terindikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif.
"Sepanjang tahun 2024, kami mencatat ada sebanyak 43 ASN yang melanggar aturan. Pelanggaran ini terbagi ke dalam kategori ringan, sedang, berat, dan tindak pidana," ungkap Aan seperti dilansir Antara, Kamis 23/1/25.
Aan memerinci, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 14 ASN Banten tercatat melakukan pelanggaran ringan. Pelanggaran sedang berjumlah satu orang, pelanggaran berat sembilan orang, dan pidana empat orang.
Tidak hanya itu, ada 15 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dan sekarang BKD dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menyelesaikan penanganan kasusnya.
Bagi pegawai yang melanggar aturan, kata Aan, telah diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Dalam kategori pelanggaran ringan ini karena keterlambatan masuk kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan, atau tidak memenuhi target kinerja.
Terkait, dalam pelanggaran kategori sedang, pelanggararnya diberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama tiga bulan.
Namun, tambah Aan tidak semua pelanggaran tercatat di BKD karena pengawasan langsung berada di bawah pimpinan masing-masing OPD. (Red/ant)