MK Putuskan, Spa Bukan Jenis Hiburan.


Cipasera -  Spa kini terbebas tidak lagi tergolong sebagai jenis  hiburan seperti  diskotek, karaoke, kelab malam. Tapi spa masuk dalam kategori  kesehatan tradisional. 

Perubahan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh 22 Pemohon ke MK.

Para Pemohon itu menggugat Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa masuk dalam kategori jasa hiburan.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 55 tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pasal 55 UU HKPD dijelaskan bahwa spa termasuk jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, dan bar.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata  Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat 3/1/2025.

Menurut Suhartoyo,  frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Dan Pemohon merasa dirugikan dengan stigma negatif karena spa dikategorikan dengan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. 

Untuk itu,  MK menilai pengklasifikasian spa dalam Pasal 55 UU HKPD itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai pelayanan jasa kesehatan tradisional sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut atas penggunaan jasa layanan tradisional dimaksud.

Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. 

MK juga mempertimbangkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Pengaturan lebih lanjut yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 Tahun 2014 dan PP nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menilai spa adalah bagian dari pelayanan yang diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.

“Pengakuan ini menunjukkan  dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional,” kata hakim dalam  kesimpulan MK. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel