Isu Sekjen PDI-P Tersangka. Jubir: Ini Politisasi Hukum, Lawan !
Cipasera – Heboh Sekjen PDI P Hasto Kristianto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Itu terkait dengan munculnya Nama Hasto ada dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik ini kabarnya, ditandatangani pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024 lalu.
Sementara Hasto sendiri masih aktif bekerja, ia belum dipanggil ke gedung KPK. Biasanya, lembaga tersebut dalam penetapan tersangka, tersangka ada disana dan dikenakan rompi kuning sebagai tanda "resmi" pesakitan.
Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim kepada wartawan, menyatakan, bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai detik ini belum ada informasi akurat yang kami terima apakah Pak Sekjen telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Chico di Jakarta, Selasa 24 Desember.
Chico menilai, dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama menjadi isu, dan dirinya menduga ada unsur politisasi hukum terhadap PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Contohnya, dalam kasus CSR BI, dua orang yang sempat jadi tersangka malah diralat. Dugaan untuk menersangkakan Pak Sekjen juga sudah lama beredar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chico menuduh ada upaya untuk melemahkan PDIP. Namun, menurutnya, tekanan-tekanan seperti itu justru memperkuat soliditas partai.
"Ketika ancaman sprindik diarahkan ke beberapa ketua umum partai lain, mereka menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau pilihan tertentu. Tapi PDIP berbeda, tekanan seperti ini justru menjadi energi kami untuk terus melawan demi menjaga kehidupan demokrasi," tegas Chico.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi informasi soal penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu informasinya. Bila ada update, akan kami sampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Terkait, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Red/VOI)