Upah Minimum Tangsel Naik 6,5 %
Cipasera - Rapat pleno antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, pengusaha, dan perwakilan buruh di Kantor Disnaker Tangsel memutuskan UMK Kota Tangerang Selatan (tangsel ) naik, Jumat 13 Desember 2024, malam.
Kenaikannya cukup signifikan. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 telah disepakati naik sekitar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut disambut gembira oleh buruh dan diminta agar keputusan pleno segera kirim ke gubernur.
Hal itu dikatakan Indra, Sekjen Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Tangsel. Katanya meski telah ditetapkan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan, keputusan pleno ini segera disampaikan lagi kepada Gubernur Banten.
"Penyampaian nanti dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Banten melalui tanda tangan Wali Kota Tangsel, dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan," ujar Indra.
Adapun besaran UMK Tangsel 2025, berdasarkan perhitungan kenaikan 6,5 persen menjadi sebesar Rp4.974.392. Artinya ada kenaikan sebesar Rp374.392 dibanding UMK tahun lalu yang sebesar Rp4,6 juta.
Atas keputusan tersebut, serikat pekerja bersama massa buruh melakukan aksi bertahan di depan Kantor Disnaker Tangsel untuk mengawal hingga rekomendasi tersebut sampai ke provinsi.
"Sampai malam ini masih bertahan untuk menunggu keputusan bahwa tanggal 16 Desember harus sudah sampai ke provinsi, dari sana nanti tanggal 18 harus sudah ditetapkan oleh provinsi," kata Indra. (Red/*)