Kombes Donald Simanjuntak Dipecat. Begini Riwayat Kariernya
Cipasera - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari jabatannya usai sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di Mabes Polri pada Selasa (31/12)
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam yang mengikuti sidang kode etik tersebut pada Selasa (31/12).
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam seperti dikutip CNNIndonesia, Rabu (1/1). Anam mengatakan sanksi yang sama juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal sama juga dikatakan, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar kasus DWP berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, sejak Selasa (31/12) siang hingga Rabu (1/1) dini hari.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D (eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak) dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Sedangkan untuk terduga pelanggar yang berinisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik lanjutan.
Donald Parlaungan Simanjuntak adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1997. Dia juga jebolan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2004.
Pada 1998, Donald memulai karier di Polda Bali. Dia menduduki sejumlah jabatan di wilayah itu hingga menjadi Panit Ditresintel Polda Bali pada 2005.
Karier terus menanjak, Donald pertama kali menduduki jabatan kapolres pada 2016. Saat itu, ia menjadi Kapolres Samosir. Tahun berikutnya, ia menjabat Kapolres Binjai.
Dia sempat menduduki posisi Kabid Propam Polda Sumut pada 2020. Lalu ia ditarik ke Divisi Propam Polri tahun berikutnya.
Tahun ini, ia diangkat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, jabatan itu hanya ia genggam sekitar lima bulan dan kini dipecat dari kepolisian tidak dengan hormat.
Kombes Donald Simanjuntak disorot setelah ramai kasus pemerasan dengan modus tes urine di acara DWP. Ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan itu.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap 18 polisi diduga melakukan pemerasan tersebut. Jumlah uang yang didapat dari pemerasan itu mencapai Rp2,5 miliar. (red/cnn)