Buruh Tangsel Pesimis, UMK 2025 Bisa Diterapkan
Cipasera - Para pekerja di Tangerang Selatan menyambut baik kenaikan upah minum kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Namun, di balik itu, mereka pesimis bisa diterapkan 1 Januari 2025 nanti. Pasalnya, para penguasa akan kelit macam- macam.
Hal itu dikatakan Marwan, buruh sepatu. "Saya gembira kenaikan tersebut, tapi seperti tahun tahun sebelumnya, bos akan bilang, kondisi perusahaan tak memungkinkan, " kata Marwan, saat diminta komentarnya, Rabu 18/12/24. "Dan kalau kita demi akan melaksanakan, akan bilang, kamu tak mampu silahkan cari perusahaan lain. "
UMK tinggi, memang terkadang dilematis. Sebab perusahan status sering tak sama. Ada yang besar, menengah dan kecil. "Jadi kita mah terima aja. Kita bergerak gini - gitu, capek juga. Mestinya pemerintah yang mengurus perusahaan yang bandel," ujar Marwan.
Seperti diketahui, Upah Minumum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 4.974.392. Jumlah tersebut naik Rp 303.601 dari UMK Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791.
Kenaikan UMK itu ditetapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (17/12/2024). Tertuang dalam Keputusan Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2025.
Kenaikan UMK sebesar 6,5 sudah diprediksi Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Sebab sebelumnya, mengatakan UMK Tangsel akan naik di 2025. Dia prediksi kenaikan UMK Tangsel 2025 tersebut karena mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. (Red/t)