TCW dan Tiga Saksi Tak Hadir Di Kejati Banten Pemeriksaan Kasus Situ Ranca Gede
Cipasera - Seperti sudah dijadwalkan Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten, hari ini pukul 09.00 akan meminta keterangan saksi - saksi terkait kasus alih fungsi Situ Ranca Gede dan lahan sport center yang diduga nilai kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Kejati Banten memastikan, untuk Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, mangkir dari pemanggilan Kejati Banten. Nama lain yang ikut mangkir dari pemeriksaan yakni Dadang Priyatna dan Petri Ramos. Sementara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, hingga pukul 11.00 belum tampak mendatangi Kejati Banten.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, ketidakhadiran Fahmi Hakim, Dadang Apriyatna dan Petri Ramos sudah meminta izin dengan surat kepada penyidik, untuk diagendakan penjadwalan ulang.
"Terkonfirmasi tidak hadir, karena sudah ada izin yaitu Fahmi Hakim, Dadang Apriyatna dan Petri Ramos. Sudah ada surat izinnya kepada penyidik dan minta diagendakan untuk penjadwalan ulang," tegas Aditya Rakatama seperti dikutip liputan6, Jumat, (22/11/2024).
Sedangkan untuk Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan, suami dari Cagub Banten Dr Airin Rachmi Diany, Kejati Banten belum mendapat kabar apakah akan datang atau tidak. Sama dengan ketiga saksi yang mangkir, Wawan juga akan diperiksa Kejati dalam kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dan Sport Center.
Dikatakan pula oleh Aditya, sesudah jadwal pemeriksaan beberapa saksi juga belum hadir, termasuk Wawan. "Belum ada surat izin. Kehadiran yang bersangkutan juga belum bisa kita lihat sampai saat ini. Tentu saja ditunggu sampai setelah Jumatan atau sampai hari ini kita tunggu saksi yang belum ada keterangannya," kata Aditiya, Jumat 22/11/24.
Kejati Banten menegaskan dalam pemeriksaan kasus Situ Ranca Gede dan Lahan Sport Center, bebas dari kepentingan politik. Dimana, TCW bukanlah seseorang yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Untuk Tb Chaeri Wardhana juga bukan calon gubernur, bupati maupun walikota. Kami sampaikan, kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik. Untuk kades sudah disidangkan, ini pengembangan atas perkara itu, " ungkap Aditiya. (Red/L6)