Truk Tambang Operasi Lagi di PIK 2, Warga Tak Yakin Pengawan Aparat Efektif

 
      Truk tambang operasi lagi (foto: Ist)

Cipasera - Penghentian aktivitas truk tambang di Tangerang  hari berakhir pukul 22.00. Dengan demikian, kini truk tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut boleh  beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Mesti demikian, Polres Metro Tangerang berjanji akan  mengawasi atau memantau kegiatan tersebut. "Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang," kata Kapolres Zain Dwi  Nugroho seperti dikutip Antara, Kamis 14/11/24.

Untuk  itu, kata  Zain,  ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini,  yaitu harus melengkapi surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di delapan pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara acak, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.

Dia menerangkan, jam operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas," kata dia.

Seperti diketahui, aparat melakukan  penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang Raya selama tiga hari mulai Selasa, (12/11) hingga Kamis, (14/11) setelah beberapa hari sebelumnya warga mengamuk, akibat insiden truk tabrak remaja putri. 

Menurut Jandun, Warga Pantai Utara Tangerang, insiden truk tambang tabrak warga sesungguhnya sudah sering terjadi. Bahkan mahasiswa dan warga sudah berdemo minta oprasional dihentikan  tapi tak didengar oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK 2). PIK 2 yang dimiliki Konglomerat Aguan ini seperti meremehkan warga. 

Tak hanya soal operasional truk, penggusuran, intimidasi  dalam pembelian tanah dengan murah juga terjadi.

"Hinaan terhadap warga terakumulasi,  warga pun bangkit melawan," kata Jadun.

Jadun tak yakin, 8 posko efektif mengawasi operasional truk. "Liat saja nanti...paling sehari duhari patuh, selanjutnya... " pungkas Jadun.(Red/t/ant)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel