Empat Orang Jadi Tersangka. Mereka Aniaya Bocah 10 Tahun
Cipasera - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka itu penganiaya S bocah usia 10 . Mereka, antara lain C, J dan S. Tiga orang ini terbukti telah melakukan penganiayaan kepada korban, anak di bawah umur di Kronjo, Tangerang.
"Betul, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang kepada Antara, Rabu, 20/11/24.
Menurut Arief, peristiwa penganiayaan tersebut karena mereka menduga korban MR telah melakukan aksi pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.
Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11). Korban lalu diikat tangannya, dianiaya dipukul pakai sandal, disiram minuman keras, ditarik, dibanting dan disetrum.
Atas insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban pun melaporkan ke orang tuanya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para tersangka. Orang tua korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi pun segera bertindak, menangkap empat orang pelaku dan menetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan. Dan mereka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP. (Red/t/ant)