Bawaslu Temukan 79 Kasus dan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Cipasera - Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengajak daerah meningkatkan kewaspadaan, saling mengingatkan dan saling menekan potensi terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Dia mengatakan lembaganya mencatat ada 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa. Dari angka tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan keempat adalah kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ujarnya.
Selain itu, Lolly juga menjelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan sengketa tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi, putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antarpeserta, bisa diselesaikan antarpeserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelas Lolly seperti dikutip antara.
Selanjutnya, data penanganan pelanggaran, yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan. "Dari proses yang berjalan, sebanyak 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran, dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," tambahnya.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, tertinggi adalah penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.
"Tren hukum lainnya, salah satunya berkenaan kepala desa," ungkap Lolly.(red/antara)