Setelah Diperiksa Kejati, Status Wawan Bisa Tersangka
Cipasera - Suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Dhiani, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan diperiksa sebagai saksi korupsi Proyek Pembangunan Sport Center di Serang dan terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.
Pemeriksaan Wawan akan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Banten Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Curug, Kota Serang Negeri Calon Gubernur (Cagub) Banten, Jumat 22/11/24 pukul 09.00.
Pemeriksaan Wawan terungkap dalam siaran pers dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, S. H., M. H., Rabu, 20 November 2024.
Rangga menyatakan, Wawan akan diperiksa bersama para saksi lainnya yaitu Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Penyidik Kejati akan memeriksa Wawan dan para saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk proyek pembangunan Sport Center.
“Proyek tersebut ada di biro umum dan perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2011,” ungkap Rangga.
Masih menurut Rangga, Wawan dan para saksi lainnya akan diperiksa terkait kasus lainnya. Dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten verupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Terkait status Wawan sebagau saksi, tapi status tersebut bisa dinaikan sebagai tersangka. "Status sebagai saksi bisa dinaikan jadi tersangka oleh penyidik, tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat. (Red/tw)