Diberlakukan Pemutihan Denda Pajak Untuk Warga Banten
Cipasera - Pemprov Banten memberi kemudahan bagi warga Banten yang memiliki denda pajak dengan pemutihan. Pemutihan ini berlangsung mulai Oktober 2024.
Pj Gubernur Al Muktabae mengatakan pemutihan denda pajak menjadi bagian untuk kegembiraan bersama, sehingga pihaknya menyampaikan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak.
"Bila ada hambatan-hambatan yang terdahulu maka kita coba untuk putihkan dan dengan itu kita berharap kesadaran masyarakat akan memenuhi kewajibannya mudah-mudahan juga, sekaligus itu memenuhi target kita dalam pendapatan daerah,"ujar Al Muktabar, Jumat 4/10/24.
Untuk mengejar pendapatan daerah, Pemprov Banten juga akan melaksanakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penerimaan pendapatan daerah.
Al Muktabar mengakui tahun ini perayaan HUT Provinsi Banten ke 24 tidak menggelar pesta rakyat, dikarenakan momen ini dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat.
"Kita siapkan momen ini momen kita peringati secara sederhana, khidmat dan semua tahapan-tahapan terpenuhi. Mudah-mudahan nantikan rangkaian ulang tahun kan panjang, jadi kita membuat rangkaian sebutannya baik awal maupun akhir. Nanti kita persiapkan dengan baik," ujar dia.
Peringatan HUT ke-24 Banten diawali mulai 3 Oktober hingga Desember 2024. Rangkaian ini panjang karena pada tahun ini juga bertepatan dengan pelaksanaan pilkada.
Dalam rangkaian HUT ke-24 Provinsi Banten juga akan menggelar rapat paripurna istimewa di DPRD Provinsi Banten, malam penganugerahan di Plaza DPRD Provinsi Banten, pelaksanaan job fair di halaman Masjid Raya Al-Bantani serta pertandingan bola basket.
Selain itu, dalam rangkaian kegiatan HUT ke-24 Provinsi Banten juga akan menggelar Business Investment Forum, pertandingan badminton antar-OPD, Banten 10K serta Car Free Day di delapan kabupaten/kota seluruh Provinsi Banten.(red/ant)