Oknum Polisi Tersangka, Jadi Panitia Sabung Ayam
Cipasera - Seorang polisi ikut diamankan oleh aparat Polwiltabes Semarang saat menggerebek sambung ayam di Jalan Banjardowo, Genuk, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan dalam penggerebekan pada Senin 7/10 pukul 15.00 WIB ini diamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp 14 juta, dan perlengkapan lainnya.
"Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta," kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo seperti dikutip detik, Selasa (8/10/2024).
Irwan menjelaskan ada satu oknum yang juga diperiksa, yaitu anggota Polsek Genuk, Aipda JN. Irwan menjelaskan oknum itu adalah panitia.
"Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned," ujarnya.
Saat jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang Irwan kemudian meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi.
Irwan sempat naik pitam karena kelakuan JN sehingga saat jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang, JN dihadirkan.
"Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!" tegasnya.
Polisi menetapkan Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka. "Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari," ujar Faisol.
Praktik judi itu, katanya dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
Selain Faisol dan oknum JN dan empat orang penonton diamankan dan jadi tersangka. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red/dtk)