Satu Tersangka Pencabulan Anak Panti Dinyatakan DPO

 
    dua   Tersangka baju orange


Cipasera - Agaknya pencabulan anak dibawah umur tak hanya di Tangerang Selatan saja, tapi di Kota Tangerang lebih parah lagi.  3 orang ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pencabulan  15 anak panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa 8/10/24.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  3 orang  tersangka, yakni S dan YB ditambah  YS yang kini masih buron dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO

Dalam pemeriksaan para tersangka, dalam  perkembangannya ditemukan  fakta-faktar baru.  Dalam proses penanganan, terindentifikasi   tujuh korban dengan sebagian besar berusia di bawah umur. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi.  Kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru,  selain korban yang terus bertambah,  juga modus operandi  tersangka,  membujuk dengan   imbalan uang,” kata  Zain kepada saat jumpa pers,  Selasa 8/10/24.

Selesai pemeriksaan, kata Zain,  pihaknya  akan melanjutkan upaya kolaborasi  lintas sektoral, untuk  memberikan pendampingan bagi korban pencabulan,  pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. 

Polres Metro Tangerang Kota  dan  Pemkot Tangerang telah menangani  para   korban dan membawanya  ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.

Selain itu, dalam konferensi pers yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pemkot Tangerang ini, Zain mempersangkakan  pelanggaran  hukum, sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel