Satu Tersangka Pencabulan Anak Panti Dinyatakan DPO
Cipasera - Agaknya pencabulan anak dibawah umur tak hanya di Tangerang Selatan saja, tapi di Kota Tangerang lebih parah lagi. 3 orang ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pencabulan 15 anak panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa 8/10/24.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, 3 orang tersangka, yakni S dan YB ditambah YS yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO
Dalam pemeriksaan para tersangka, dalam perkembangannya ditemukan fakta-faktar baru. Dalam proses penanganan, terindentifikasi tujuh korban dengan sebagian besar berusia di bawah umur.
"Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi. Kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru, selain korban yang terus bertambah, juga modus operandi tersangka, membujuk dengan imbalan uang,” kata Zain kepada saat jumpa pers, Selasa 8/10/24.
Selesai pemeriksaan, kata Zain, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi lintas sektoral, untuk memberikan pendampingan bagi korban pencabulan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban.
Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Tangerang telah menangani para korban dan membawanya ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
Selain itu, dalam konferensi pers yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pemkot Tangerang ini, Zain mempersangkakan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red/*)