Meski NA Sudah Cabut Laporan, Akademisi Minta Polda Jaya Tindaklanjuti Aduan


Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perempuan NA atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah dicabut NA. Ade mengatakan, pelapor memilih tidak melanjutkan proses hukum, (4/10/2024)

Dicabutnya laporan oleh NA, tidak menutup Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan. Apa yang dialami NA menurut saya kategori penganiayaan berat. Polda Metro Jaya harus terus melanjutkan proses hukum, meskipun laporan telah dicabut.

Pernyataan Sunan Kalijaga menggambarkan betapa beratnya penganiayaan tersebut. Sunan menyebutkan NA mengaku sudah setahun ini mengalami kekerasan dari pelaku. NA mengalami memar di laha, betis, dagu, paha kiri memar, dengkul kiri dan kanan memar. NA bahkan sempat menjalani pemeriksan dengan MRI (Magnetic Resonance Imaging) di sebuah rumah sakit.

Bagi saya penganiayaan yang terjadi tidak lagi menjadi urusan pribadi pelapor dan terlapor. Ada rasa keadilan publik yang terusik jika perkara ini dihentikan begitu saja. 

Lanjutkan penyelidikan, penyidikan hingga perkara ini ke pengadilan. Biarkan hakim yang akan memutuskan. Dan tentu maaf dari korban bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman.


*Halimah Humayrah Tuanaya - Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak & Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel