Diduga Buang Bayinya, Pasangan Ini Ditangkap Polisi
DRR pakai baju tahanan
Cipasera - Pasangan kekasih berinisial berinisial DRR (pria) dan ST (wanita) ditangkap polisi Pondok Aren. Mereka diduga membuang bayinya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan DRR dan ST ditangkap setelah masyarakat digegerkan oleh penemuan bayi di tanah kosong di Jl Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (29/10) siang.
Dari petunjuk dan keterangan saksi di TKP (tempat kejadian perkara), tim reskrim Polsek Pondok Aren mengamankan dua pelaku dengan inisial saudara DRR dan saudari ST. Ternyata kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Dan ST pun hamil. Selanjutnya, ST melahirkan tapi enggan merawat bayinya takut sama orangtuanya.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA menjelaskan, DRR dan ST pun ditangkap sebagai pelaku dalam waktu singkat. Mereka diamankan di Polsek. Tapi untuk ST sementara dirawat di RS Kramat Jati karena baru melahirkan.
"Dalam waktu 1x24 jam yaitu dari Selasa 29 Oktober sampai dengan Rabu 30 Oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku, laki-laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan 1 buah helm warna putih," ujar Kompol Muhibbur.
Muhibbur menambahan, hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST dilakukan perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca-melahirkan.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.(red/dtk)