Warga Ciater Disarankan Gugat "Class Action" PT FBI. Batching Plant Cemari Darat dan Udara
Limbah batching plant.
Cipasera - Meski sudah ramai diberitakan media massa dan dinyatakan oleh sejumlah dinas terkait di Kota Tangerang Selatan, PT FBI tidak memiliki izin operasional, namun PT FBI tampaknya masih tetap aktif.
Pantauan cipasera.com, kantor PT FBI di Jalan Otong Enjos, Ciater Tangsel, kendaraan besar dan pribadi masih mondar - mandir memasuki perusahaan. Hanya saja, pintu gerbang sering ditutup dan dijaga.
Pengamat Lingkungan dari Maknainun Fundation saat dihubungi cipasera.com menyarankan, bila PT FBI masih terus beroperasi dan tak memiliki izin, sebaiknya masyarakat sekitar yang berdomisili dekat pabrik atau masyarakat Tangsel yang dirugikan melakukan class action, yaitu gugatan hukum bersama atau beramai-ramai.
"Itu cara ampuh untuk menghentikan pabrik. Sebetulnya, pabrik tak memiliki izin tapi bisa beroperasi cukup kuat untuk dasar gugatan. Apalagi ditemukan pencemaran lingkungan, baik di darat atau udara," tambah Jack. "Perusahaan batching plant atau ready mix, juga mengakibatkan pencemaran udara. Tangsel pernah tertinggi polusi udaranya lho...salah satunya akibat batching plant."
Jack juga menuturkan, bila dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik batching plant makin tinggi.
Lebih jauh Jack menguraikan, limbah akibat produksi beton ready-mix menghasilkan limbah berupa air cucian batching plant dan mobile batching plant. Air cucian ini mengandung semen, pasir, dan zat kimia pengeras sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar jika di buang langsung tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Pengolahan yang dapat dilakukan yaitu elektrokoagulasi dan filtrasi adsorpsi.
Terkait itu, barangkali pihak Polres Tangsel, Kamis 10/10 lalu meminta Dinas Lingkungan Hidup Tangsel untuk mendampingi pengambilan sample limbah PT FBI untuk pemeriksaan laboratorium Kehati.
"Iya kami diminta mendampingi pengambilan sample oleh kepolisian, yang dilakukan Kehati inlate maupun outlet. Tim ujinya independent, hasilnya mungkin tiga minggu lagi," ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel Carsono, Kamis 10/10/24.
Menurut Carsono sebetulnya, pihaknya juga pernah secara rutin memantau batching plan tersebut pasca dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setahun lalu. Hasilnya, sudah diberikan untuk rekom ke instansi terkait. Baik secara lingkungan, ataupun secara tata ruang. (Red/tw)