Diduga "Masuk Angin", Demo Ke PT FBI Tangsel Batal.

 
      Pabrik masih beroperasi. Sampai kapan?


Cipasera - Warga masyarakat Ciater Tangerang kecewa terhadap kelompok yang mengklaim LSM (lembaga swadaya masyarakat) lingkungan. Pasalnya, hingga Jumat sore (4/10)  tak ada demo terhadap PT Fresh Beton Indonesia (FBI) di Jalan Entong Enjos, Ciater Tangsel.

"Saya kecewa, dari jam 14.00  sampai jelang mahgrib tak ada satu pun terlihat orang berdemo. Hanya terlihat puluhan anggota Sat Pol PP duduk- duduk  di masjid Pemkot Tangsel yang akan kawal demo," kata Radya, salah satu warga Ciater Tangsel, Jumat 4/10/24.

Radya mengaku datang ke Pemkot Tangsel karena  ingin menyaksikan demo tersebut. Sebab sudah lama prihatin terhadap lingkungannya akibat ulah PT FBI. "Sudah lama ulah perusahaan beton tersebut mencemari lingkungan tapi tak ada tindakan pemerintah. Memang dulu pernah disegel, entah gimana beroperasi lagi. Kami juga heran, kok bisa operasi lagi tanpa izin," kata Radya kepada cipasera.com di depan masjid Pemkot Tangsel.

Kembali ke soal demo, Radya memang pantas kesal. Pada hari Kamis 3/10/ 2024 beredar surat organisasi  yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis  Lingkungan  Tangerang. Surat yang ditujukan untuk Polres Tangsel tersebut, isinya pemberitahuan unjuk rasa simpatik dengan titik kumpul di Pemkot Tangsel dan di Gerbang PT FBI Ciater.  Surat pemberitahuan itu ditandatangani Ade Yunus.

"Tapi sampai sore saya tungguin ga ada yang demo, Pak. Mungkin demonya batal, masuk angin," kata Radya. 

Saat ditanyakan maksudnya  kata "masuk angin", Radya cuma terkekeh. "Bapak pasti taulah maksudnya hehe..".

Koordinator dan Penanggung Jawab Aksi Simpatik Ade Yunus saat dikonfirmasi cipasera.com melalui Whatshaap, tidak menjawab. Demikian halnya saat ditelepon. 

Seperti diungkap media,  Pabrik cabang PT Fresh Beton Indonesia (FBI) itu  berdiri dan beroperasi di kawasan terlarang dan tak memiliki izin.

Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan pada wartawan,  jika pabrik yang diperkirakan  beroperasi tahun 2022 itu ilegal karena tak memiliki izin.

Pabrik PT FBI dipastikan ilegal karena berdiri di luar kawasan industri yang sudah ditetapkan di kawasan Taman Tekno, Serpong. Adapun 6 industri batching plant lain yang beroperasi di luar Taman Tekno dikecualikan karena telah berdiri sejak sebelum pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangsel 2007

Terpisah, sebuah sumber yang enggan disebut namanya, keberanian PT FBI beroperasi tanpa izin lantaran diduga  berkolaborasi dengan sejumlah orang yang memiliki jabatan. Salah  satunya AZ di DPRD. Dan saat ada kabar hendak di demo, Jumat 4/10/24, kantor PT FBI dijaga sejumlah orang. Sementara pabrik masih beroperasi. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel