Diduga Tak Berizin, Perusahaan Beton Dipersoalkan Warga

       Izin kantor diduga untuk pabrik beton


 Cipasera  -  Gara - gara buang limbah cair ke saluran umum,  batching plan atau pabrik beton dipersoalkan warga Ciater. Dan pabrik  yang terletak di Jalan Otong Enjos, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak mengantongi izin. 

Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruanh  Kota Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, warga yang mempertanyakan ada benarnya. Sebab  berdasarkan data hanya tujuh Batching plan yang berizin di Tangsel. Untuk perizinan batching plan yang ada di Ciater tersebut, belum tercatat alias tidak ada.

Tapi, kata Yulia, perizinan yang ada di lokasi tersebut bukanlah perizinan batching plan, melainkan perizinan kantor. 

"Di Tangsel ini dari jamannya Kabupaten yah, itu cuman ada 7 batching plan yang beroperasi. Selain itu belum ada penambahan perizinan lagi," ujar Kabid yang akrab dipanggil Era itu saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024). 

Meskipun ada, kata Era, penempatan pabrik atau industri beton harus di wilayah Taman Tekno BSD. Hal itu berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Kalau batching plan ini memang dari jamannya Kabupaten Tangerang sudah ada ya. Jadi aturannya itu ada di Kabupaten. Jadi ketika Tangsel ini berdiri itu sudah ada. Dengan begitu yang 7 batching plan ini seperti istilahnya dilindungi hukum begitu," terang Era. 

"Selain itu perizinan Batching Plan ini kebanyakan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi dia mendirikan di Tangsel, padahal di Tangsel sendiri ada aturannya. Makannya kita sering komunikasi juga dengan KLHK untuk masalah tersebut," tambahnya. 

Cuman, lanjut Era, belakang terdapat batching plan di Tangsel ini yang disegel sementara oleh KLHK. 

"Kemarin sih katanya ada yang disegel sementara, kalau ga salah yang di Ciater ini. Karena memang perizinannya bukan peruntukannya. Izinnya untuk kantor tapi dibuat batching plan," papar Era. 

Era pun baru mengetahui batching plan tersebut masih beroperasi dan membuang limbah ke Tandon Nusa Loka Ciater, usai disegel. 

Diberitakan sebelumnya, industri beton dari Fresh Beton telah membuang limbah semen di saluran umum yang mengarah ke Tandon Nusa Loka. Akibatnya, saluran air tersebut menjadi tercemar dan merusak ekosistem. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak batching plan Fresh Beton Serpong masih belum memberikan keterangan. (Red/tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel