Pjs Walikota Tangsel Beberkan 5 Tugasnya.

 

Cipasera - Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 digelar Pemkot Tangsel di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, pada Selasa 01/10/2024.

Upacara yang dihadiri Forkopinda ini dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani. Ia menyampaikan beberapa hal kepada seluruh peserta upacara.

Pertama, dirinya merasa terhormat bisa bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tangsel selama periode penugasan.

“Untuk itu saya berkomitmen bersama bapak ibu sekalian menjaga dan tetap melaksanakan program pembangunan dalam pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik selama ini,” ujarnya.

Selain itu, ia kembali menyampaikan tugas yang diemban selama menjabat Pjs Wali Kota Tangsel. Terdapat lima tugas yang harus dijalankan.


“Pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” terangnya.

Ia memastikan semua kebijakan yang diambil selaras dengan peraturan yang ada dan mengedepankan diskusi dengan pihak legislatif. Lalu, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam masa penugasan.

“Saya bersama unsur forkopimda dan pejabat vertikal lainnya akan terus berusaha menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Tangerang Selatan bersama dengan seluruh pegawai demi kenyamanan seluruh warga,” ujarnya.

Selanjutnya, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menjaga netralitas ASN Kota Tangsel. Dalam proses ini, ia kembali mengingatkan ASN agar bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.

“ASN teruslah memberikan pelayanan terbaik tanpa harus terpengaruhi dinamika politik yang terjadi. Pada posisi ini saya tegaskan, kita jaga netralitas, kita jaga badan kita, yang bisa jaga badan kita ya diri kita sendiri,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga harus melakukan rancangan pembahasan rancangan peraturan daerah. Bahkan, jika diperlukan Pjs Wali Kota dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Selanjutnya, dapat mengisi kekosongan jabatan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,” terangnya.

Oleh karenanya, atas tugas yang diemban, ia meminta untuk terus solid memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(red/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel