Bawaslu Meminta KPU Menandai Pemilih Yang Meninggal Dunia
Acep saat berbicara di Forum Media
Cipasera - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Forum Media yang dihadiri sekira 20 wartawan di kantornya, Setu, Selasa 22/10/2024.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai pemilih yang telah meninggal dunia setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
Hal itu dikarenakan Bawaslu menemukan sejumlah nama dalam DPT yang meninggal dunia usai penetapan. “ Maka kami mengimbau KPU untuk memberikan tanda. KPU memang tidak dapat mencoret nama-nama tersebut atau mengurangi jumlah DPT yang sudah ditetapkan,” tambah Acep.
Selain itu, penandaan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan surat suara atas nama pemilih yang telah meninggal. “Kami ingin pemilih yang meninggal agar surat suara atas nama mereka tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di tingkat TPS,” tegasnya.
Acep mengungkapkan pula, pihaknya juga menemukan pemilih pemula yang belum terdaftar dalam DPT. “Kami memperhatikan pemilih pemula, terutama banyak siswa SMA yang belum masuk dalam DPT. Ini penting agar mereka bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Acep.
Dengan demikian, Bawaslu berharap proses pemilu berjalan lebih transparan dan adil, serta meminimalkan potensi kecurangan. (Red/t)