Dugaan Pidana Pemilu Ketua APDESI Telah Dilimpahkan Bawaslu Banten Ke Polda
Cipasera- Kasus dugaan pidana pemilu terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar telah dilimpahkan ke Polda Banten.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu (badan pengawas pemilu) Banten Zainal Muttaqin. Katanya, karena laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.
"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian," kata Zainal Mutaqin seperti dikutip Antara, Jumat 24/10/24. Ditambah Zainal, pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dilakukan pada Kamis (17/10).
Selain itu, dikatakan pula oleh Zainal, terdapat dua laporan yang diproses Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang itu.
Ditegaskan pula, laporan yang diteruskan kepada Polda Banten sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.
Laporan yang ditindaklanjuti itu menyebutkan dugaan pidana dalam rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
Dukungan tersebut terjadi saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.
Maulidin diduga menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, serta calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.(red/Ant)