Ketua PWI Pusat "Disandera". Polisi Diminta Tangkap Pelakunya

 Pintu dirantai saat Ketum PWI menunggu  Ketua Dewan Pers (Foto: Ist)                     

Cipasera  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan (sandera) yang dialami Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 1/10/2024.

Insiden ini terjadi saat Hendry Ch Bangun sedang menunggu kedatangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu untuk membicarakan surat yang dikirim kepadanya, terkait penggunaan kantor PWI Pusat   di Gedung Dewan Pers.

Namun, tiba - tiba puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang merangsek masuk ke lantai 4, tempat kantor PWI Pusat berada, dan memblokir akses keluar dengan rantai dan kertas segel.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menegaskan,   tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum. "Mengurung ketua umum dan bendahara di ruang kantor mereka sendiri adalah tindakan kriminal. Ini bukan hanya intimidasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas," ujarnya.

Menurut informasi, aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, membuat suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Sejumlah staf PWI yang berada di lokasi merasa khawatir dan terintimidasi. 

Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi, menyatakan kekesalannya. "Bagaimana mungkin mereka bisa mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah di luar batas kewajaran."

Sementara itu, kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP,  perampasan kemerdekaan seseorang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. 

"Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor adalah kejahatan. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku," kata Kurniadi.

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi wartawan. PWI Pusat minta  aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red/*)

.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel