Kasus Ketua Apdesi Dilimpahkan Ke Polda Banten. Barang Bukti Cukup
Cipasera - Kasus dugaan pidana pemilu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar dilimpahkan ke Polda Banten.
Dalam pelimpahan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan, pelimpahan dilakukan karena sudah cukup bukti, Jumat 18/10/24.
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, hasil klarifikasi terhadap laporan tidak netral Ketua Apdesi Kabupaten Serang telah memenuhi bukti.
"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan ke penyidik Kepolisian," kata Zainal seperti dikutip Antara 18/10.
Pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dilakukan pada Kamis (17/10).
Diungkapkan, terdapat dua laporan yang diproses Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
Selain itu ia menegaskan, laporan yang diteruskan kepada Polda Banten sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.
"Iya ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal dua alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten)," ujar dia.
Laporan yang ditindaklanjuti itu menyebutkan dugaan pidana dalam rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.(red/w/antara)