14.420 Lowongan Anggota KPPS Tangsel Dibuka. Honor Rp 850 Ribu


Cipasera - Komisi Pemilihan Umumn (KPU) Kota Tangerang Selatan dengan  memulai tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk  Pilkada serentak 2024 yang akan dilangsungkan, 27 November 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara  pendaftarannya 17  - 28 September 2024. 

"Bagi masyarakat KPU yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri," kata Ketua KPU Tangsel M.Taufik, Sabtu 14/9/24

Taufik menambahkan Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Permungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangerang Selatan dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol. 

Hal itu sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu.

KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS diseluruh UPTD Puskesmas yarng tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan. 

Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Bagi  yang berminat,  kata Taufik, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Selama menjalankan tugas selama satu bulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu. Besaran honor ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam proses Pilkada.

Proses seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian admninistrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan serta masukan terkait calon anggota KPPS pada periode tersebut.

Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih guna memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.(red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel